Postingan

HUKUM MEWAQAFKAN UANG

 HUKUM MEWAQAFKAN UANG MENURUT MADZHAB SYAFI'I TIDAK SYAH WAKAF UANG Hukum mewakafkan uang dalam mazhab as-Syafi'i adalah tidak boleh, tidak sah dan bernilai batil. Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis. Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat: * baqi' (remaining/continue to exist/selalu ada) *dawāmul intifa‘ (terus menerus) * taḥbisul aṣli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan-)  * dan intifa' samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf). Benda yang diwakafkan (mauquf) itu sah diwakafkan jika memiliki sifat bāqi'/continue to exist atau merealisasikan sifat baqu’ul ‘ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha. Ketika sudah diwakafkan, maka mauquf tersebut tidak bisa dimiliki siapapun, tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus sampai hari kiamat atau samp...

Hasil Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Roudlotul Anwar

Hasil Bahtsul Masa'il  Pondok P esantr en Putri  Roudlotul Anwar 2019 1.       DILEMA SAAT RESEPSI PERNIKAHAN Deskripsi Masalah      Di sebuah daerah ada seorang wanita cantik sebut saja namanya Fakhira Zahira (Nama Samaran), di saat waktu yang telah dinanti – nanti tiba, dia dinikahi oleh pria idamannya, karena dilihat tamu undangan yang begitu banyak, fakhira sadar penampilannya harus super perfect, namun dia bingung menjalani prosesi pernikahan dikarenakan dia harus dimake up dalam waktu lama dan untuk me make upnya juga membutuhkan waktu yang sangat lama (  kurang l ebih  2 jam), atas saran p erias dia tidak bisa melunturkan make upnya untuk melaksanakan sholat, padahal dia adalah wanita yang sholihah yang taat beribadah. NB : Jika di make up sebelum dhuhur maka sholat dhuhurnya terlewati karena selesai acaranya sudah masuk waktu ashar atau jika di make up setelah dhuhur sholat asharnya terlewati kar...

Hasil Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Roudlotul Anwar

RUMUSAN BAHTSUL MASA’IL KUBRO PUTRA 1.       KILANG MINYAK ILEGAL Deskripsi Masalah             Di suatu daerah, secara tidak sengaja seorang petani yang niat awalnya mengebor sumur malah mendapatkan minyak bumi. Atas kegemparan tersebut akhirnya banyak dibuat kilangan pribadi tidak berizin untuk memanfaatkan minyak yang ditemukan, atas penemuan besar tersebut pemerintahan mengklaim bahwa para warga telah mencuri kekayaan alam yang dalam undang – undang seharusnya dikelola oleh negara ( UUD Pasal 33 ayat 3 ), sedangkan para warga merasa tidak mencuri karena mengolah hasil bumi di atas tanahnya sendiri. ISKALAN DESKRIPSI: 1.       Mohon dijelaskan oleh Sa’il, tentang Cara pemerintah mengelolanya bagaimana, apakah pemerintah memberikan ganti rugi kepada sang pemilik tanah atau tidak? 2.       Apa Dampak negatifnya, atau apa resikonya apabila p...