HUKUM MEWAQAFKAN UANG
HUKUM MEWAQAFKAN UANG MENURUT MADZHAB SYAFI'I TIDAK SYAH WAKAF UANG Hukum mewakafkan uang dalam mazhab as-Syafi'i adalah tidak boleh, tidak sah dan bernilai batil. Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis. Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat: * baqi' (remaining/continue to exist/selalu ada) *dawāmul intifa‘ (terus menerus) * taḥbisul aṣli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan-) * dan intifa' samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf). Benda yang diwakafkan (mauquf) itu sah diwakafkan jika memiliki sifat bāqi'/continue to exist atau merealisasikan sifat baqu’ul ‘ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha. Ketika sudah diwakafkan, maka mauquf tersebut tidak bisa dimiliki siapapun, tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus sampai hari kiamat atau samp...