Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Hasil Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Roudlotul Anwar

 Hasil keputusan Bahtsul Masa’il ke 3 PP. Putri Roudlotul Anwar 06 OKTOBER 2018 DESKRIPSI MASALAH    Kamar mandi adalah salah satu tempat yang identik dengan najis. Sehingga ketika hendak keluar dari kamar mandi, kaki harus disucikan di tempat basuhan kaki yang mana ukurannya itu lebih dari 2 qullah ( ketika menampung air ) yang terkadang airnya itu tidak banyak, terkadang tercampur dengan  detergen dan biasanya warna airnya itu berubah. Pertanyaan : 1.       Bagaimana hukum air yang ada pada basuhan kaki tersebut ?   Jawaban :   TAFSIL (Diperinci) Ø   Suci mensucikan, apabila airnya banyak (2 qullah atau lebih) dan sifatnya (warna, bau, rasa) tidak berubah sebab najis فتح المعين شرح قرة العين ص: 4 وشروطه أي الوضوء كشروط الغسل خمسة احدها ماء مطلق   فلا يرفع الحدث ولا يزيل النجس ولا يحصل سائر الطهارة  ولو مسنونة الا الماء المطلق غير مستعمل في فرض طهارة من رفع حدث أصغر أو أكبر ولو من طهر ح...

Hasil Bahtsul Masa'il Pondok Pesantren Roudlotul Anwar

Hasil keputusan Bahtsul Masa’il PP. Putri Roudlotul Anwar 17 Agustus 2018 Deskripsi Masalah 1. Ketika bulan Agustus tiba biasanya semua daerah dinusantara selalu mengadakan acara untuk memperingati HUT RI, beragam acarapun dibuatnya mulai perlombaan jasmani,kirim do’a,pengajian umum dan acara hiburan pementasan yang terkadang banyak madlorotnya seperti orkes/elekton,jaranan,karnaval dll, untuk mensukseskan acara  tersebut panitia mewajibkan iuran setiap warganya dan mengajukan proposal kepada orang kaya dan perusahaan sekitar desa, serta meminta warganya untuk ikut serta memeriahkan acara tersebut. Pertanyaan: a. Bagaimana pandangan hukum deskripsi diatas jika dipandang dengan kaca mata fiqih ? Jawaban : Haraom secara Muthlak. Karena semuanya sudah tercakup dalam satu kegiatan (17 Agustusan). Referensi : [ ص: 335 ] القاعدة الثانية 1 – الاشباه والنظائر ( { ما اجتمع الحلال والحرام إلا  غلب الحرام الحلال } ) إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام وبمعناها ما اجتمع ...